KSP – CSIRT adalah Computer Security Incident Response Team milik organisasi Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan tim yang bertugas untuk menangani insiden siber yang terjadi pada konstituen dan organisasi KSP. KSP – CSIRT merupakan salah satu komponen dari terselenggaranya Peraturan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Keamanan Informasi (TKKI) di lingkungan KSP, dimana penyelanggaraan Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Tim Implementasi Tata Kelola Teknologi Informasi (TKTI) yang disahkan melalui Keputusan Kepala Sekretariat KSP Nomor 1 Tahun 2019, dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Sekretariat KSP Nomor 2 Tahun 2020.
Sesuai Keputusan Kepala Sekretariat KSP Nomor 2 Tahun 2020, dalam menjalankan tugasnya Tim Implementasi TKTI termasuk KSP – CSIRT bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat KSP dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Kepala Sekretariat KSP.
Konstituen dari KSP – CSIRT adalah seluruh pegawai di lingkungan KSP yang menggunakan layanan TI yang berjalan dalam infrastruktur TI milik KSP, untuk itu KSP – CSIRT beroperasi di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha Lt.1, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Visi
1. Terwujudnya keamanan Infrastruktur TI dan Layanan TI kritikal di lingkungan KSP2. Tertanganinya insiden siber dan terminimalisirnya dampak kerusakan yang diakibatkan
Misi
Melaksanakan implementasi Tata Kelola Teknologi Informasi sesuai standar ISO 27001:2013 dan ISO 20000-1:2018