Lagi rame nih Pinjol, hati-hati yaa…

November 3, 2021

Sumber : detik.com

Akhir-akhir ini beberapa “pinjol” yang terindikasi illegal kena “grebek” pihak berwajib. Selain menerapkan Bunga yang sangat besar, beberapa diantaranya juga menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dalam proses penagihan kepada pengguna yang mengalami gagal bayar, seperti pencemaran nama baik dengan mengirimkan pesan ke banyak kontak yang terdaftar di perangkat kita, bagaimana bisa? Tindakan ini di curigai merupakan hasil pengambil alihan kontak secara diam-diam oleh aplikasi pinjol tersebut, wow.

Hati-hati tuan puan, jika memang tidak dalam kondisi terdesak menggunakan aplikasi semacam ini hindari sebisa mungkin. Namun yaaa..jika dan hanya jika diperlukan dan mendesak sekali, maka…pintar lah dalam memilih pinjol yang menguntungkan dan aman, terdaftar di OJK dan diawasi ketat.

Disadur dari sumber yang di unggah oleh BSSN, berikut tips yang bisa tuan dan puan KSP lakukan jika terpaksa harus menggunakan aplikasi sejenis :

Cek apakah terdaftar di OJK

Pastikan perusahaan fintech leading/pinjol telah terdaftar di OJK, dengan mengunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Pelajari dan fahami bunga serta denda pinjaman terlebih dahulu

Sebelum memutuskan untuk meminjam dana melalui fintech di salah satu perusahan, pastikan anda telah mempelajari dan memahami bunga pinjaman serta denda keterlambatan terlebih dahulu.

Cek alamat kantor dan kontak perusahaan

Pastikan alamat kantor jelas dan memiliki kontak yang dapat dihubungi.

CAMILAN (Camera, Microphone, Location)

Sewaktu install aplikasi fintech lending di HP, pastikan aplikasi tersebut hanya mengakses kamera, mikorofon, dan lokasi, hal ini sesuai dengan aturan OJK. Jika aplikasinya meminta ijin lebih dari itu, maka segera tinggalkan, hapus dan laporkan bila perlu.