Jangan diumbar-umbar yaa, ini privasi!

July 31, 2021

Ini kan privasi, gak boleh diumbar-umbar”. Kita mungkin sering mendengar kalimat seperti itu disampaikan di sekitar kita. Akan tetapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan privasi itu? Secara sederhana privasi bisa disebut sebagai hak kita untuk menentukan apakah data pribadi yang kita miliki boleh dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Lalu apa yang disebut data pribadi?
Berdasarkan Rancangan Undang – Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Apa saja contoh data pribadi ini? Segala hal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kita, contohnya: nama lengkap, alamat rumah, nomor
kartu identitas, nama ibu kandung, riwayat kesehatan, nomor telepon, dan sebagainya. Kita mempunyai kuasa atas data pribadi yang kita miliki, apakah mau dibagikan atau tidak kepada orang lain.
Akan tetapi, terkadang kita membagikan data pribadi tanpa kita sadari ke pihak lain.

Contoh Pelanggaran Privasi di Media Daring

Beberapa contoh berikut mungkin bisa memberikan gambaran tentang berbagai kasus pelanggaran privasi di internet:

  • Di Facebook, menandai teman dalam sebuah unggahan, baik berupa tulisan, tautan situs web, foto, atau video dapat mengakibatkan postingan tersebut muncul dalam lini masa teman kita. Jika ini dilakukan tanpa izin, maka dapat dikatakan melanggar privasi teman kita tersebut.
  • Sering kali kita menemukan di grup WhatsApp ada seseorang yang memasukkan orang lain ke dalam grup tersebut tanpa meminta izin sebelumnya. Hal ini menyebabkan nomor telepon orang tersebut dapat beredar tanpa seizinnya, dan itu berarti melanggar privasinya.
  • Memberikan nomor telepon teman kepada orang lain yang memintanya, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada si pemilik telepon.
  • Penyebaran foto pribadi atau keluarga di media sosial tanpa seizin pemiliknya juga bisa dikategorikan pelanggaran privasi.
  • Peretasan akun media sosial juga kerap terjadi, yang biasanya diikuti dengan pencurian data serta penipuan.
  • Pengguna media sosial terkadang tidak teliti dengan mengizinkan aplikasi pihak ketiga untuk dapat mengambil data ketika pengguna menggunakan aplikasi tersebut. Pihak ketiga ini kemudian dapat memanfaatkan akses yang mereka dapatkan untuk mendapatkan informasi profil si pengguna bahkan profil teman-temannya.

Guna terhindar dari berbagai modus pelanggaran privasi di Internet, berikut beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan:

  • Tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial. Ingat, kita tidak tahu
    siapa yang bisa mengambil data kita di media sosial.
  • Gunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki. Kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter. Hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan,nama sekolah, dan sebagainya. Lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali).
  • Selalu jaga privasi orang lain. Jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya.
  • Lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita.
  • Perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi yang kita pasang di ponsel kita. Jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data kita yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut. Aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi.

Sumber : BSSN