Literasi Keamanan Informasi dalam UU PDP

October 31, 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober lalu. UU ini diharapkan membawa kepastian bagi pelindungan data pribad masyarakat ke depannya.

Di Indonesia, penggunaan internet meningkat semenjak terjadinya pandemi Covid-19 yang menerjang dunia pada Maret 2020 lalu. Serba terbatasnya gerak manusia membuat seluruh aktivitas dialihkan dirumah dan sebisa mungkin melalui media daring untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyatakan bahwa trafik penggunaan internet di Indonesia hingga Juni 2020 meningkat sebanyak 20-25% dari sebelumnya terdata bahwa setidaknya jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 mencapai 171,17 juta dari total 264,14 juta jiwa penduduk Indonesia.

Dari 170 juta lebih pengguna internet tersebut, kebanyakan penggunanya menggunakan internet hanya untuk media sosial dan penggunaan e-commerce. Di samping kemudahan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, harus ada hal yang diperhatikan yaitu terkait perlindungan data pribadi.

Dalam aktivitas menggunakan internet, data pribadi merupakan bagian yang sangat fundamental karena hal ini berhubungan langsung dengan metode pembayaran, pemasaran, maupun penawaran.

Perlindungan data pribadi inilah yang diperlukan untuk memperjelas dan memberi aturan atas seluruh kegiatan di internet. Kehadiran UU PDP yang baru disahkan pun menjadi angin segar bagi solusi kebocoran data pribadi yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Namun, yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP ini adalah harus adanya peningkatan edukasi literasi keamanan informasi. Ada beberapa hal yang perlu difokuskan pada pentingnya memiliki literasi keamanan informasi, yaitu:

1. Selalu mengganti kata sandi secara berkala, dan tidak menggunakan kata sandi yang mudah ditebak.

2. Jangan membuka email atau link yang mencurigakan atau yang tidak dikenal.

3. Menggunakan software yang legal, sehingga selalu ada update keamanan untuk OS yang digunakan.

4. Pelajari semua aplikasi yang dipakai dan selalu di update.

5. Gunakan koneksi internet dan protokol yang aman, hindari penggunaan WiFi sembarangan.

6. Tidak menunjukkan data pribadi atau sisi privasi untuk umum.

7. Pelajari hak hukum dan regulasi terkait keamanan data dan privasi.

Adanya UU PDP memang sebagai payung hukum jika dikemudian hari terdapat penyalahgunaan data pribadi. Namun, perlu sosialisasi oleh pemerintah untuk memberitahu masyarakat dalam melindungi datanya.

Literasi keamanan digital tidak hanya mengamankan data pribadi, namun juga meliputi keamanan perangkat digital, identitas digital, transaksi digital, dan dapat meminimalisir penipuan digital.

Sumber: hukumonline.com