Waspadai “Free WiFi” ditempat umum

November 28, 2018

Koneksi internet pada jaman sekarang dianggap menjadi salah satu kebutuhan primer bagi manusia. Bagaimana tidak, menurut Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017 yang dihimpun oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menunjukan bahwa dari 143,26 Juta masyarakat Indonesia pengguna internet 65,98 % diantaranya menggunakan internet setiap hari, dengan rata-rata penggunaan sebanyak 4 hingga 7 jam sehari. Data ini diambil pada 2017, bagaimana 2018? Mungkin sudah pada tahap terkoneksi internet setiap saat.

Data ini menjadi bukti nyata bahwa internet sudah masuk kedalam kebutuhan primer manusia pada umumnya. Perilaku baru ini mendorong manusia untuk senantiasa mengakses sumber koneksi dimanapun, salah satu yang paling umum diincar adalah akses “Free WiFi”.

Tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun, supermarket, mall, kafe, taman, lobi hotel, hingga perpustakaan menyajikan “Free WiFi” pada para pengunjungnya. “Free WiFi” ini menjadi magnet tersendiri pagi para pencari koneksi internet secara cuma-cuma. Namun tanpa disadari, fasilitas cuma-cuma ini bisa menjadi alat yang dapat diekslpoitasi atau celah keamanan bagi siapa saja yang terkoneksi didalamnya. Berbagai aktifitas tidak legal dan bermuatan kriminal bisa dilakukan. Pencurian informasi dapat dilakukan dengan mudah. Lalu bagaimana pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan kondisi dan fasilitas seperti ini?

Pihak yang tidak bertanggung jawab ini akan memanfaatkan fasilitas “Free WiFi” ini dengan melakukan pemindaian menggunakan perangkat yang telah disediakan untuk mencuri lalu lintas informasi yang anda pertukarkan menggunakan akses tersebut. Selain itu, hal yang dapat dilakukan oleh pihak ini adalah dengan mengaktifkan HotSpot WiFi miliknya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan diberi SSID/label “Free WiFi” atau label lainnya yang menunjukan bahwa WiFi ini gratis, sehingga setiap informasi yang dipertukarkan oleh pengguna yang terhubung dengan perangkat WiFi ini akan otomatis terpindai.

Untuk menghindari perilaku illegal seperti ini, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan dan perhatikan pada saat ingin mengkases fasilitas “Free WiFi” di tempat umum, berikut ulasannya :

  • Pastikan menggunakan koneksi WiFi yang telah disediakan secara resmi oleh penyedia akses di tempat umum tersebut;
  • Harap berhati-hati ketika menggunakan akses WiFi di tempat umum. Apabila memungkinkan, gunakan VPN apabila anda ingin melakukan Login kedalam suatu halaman tertentu;
  • Selalu aktifkan personal firewall dan antivirus yang anda miliki;
  • Selalu perhatikan sertifikat SSL atau HTTPS setiap halaman login yang anda tuju, pastikan sertifikat yang digunakan valid;
  • Gunakan password yang cukup kuat untuk setiap akun yang anda miliki.